Langsung ke konten utama

Keuangan dan Perbankan

Keuangan islam sering kali dianggap menunjukkan sebuah sistem yang melarang “bunga” padahal gambaran sederhana ini bukan hanya tidak akurat tapi juga menimbulkan kebingungan yang lebih jauh lagi. Keuangan islam adalah lembaga keuangan milik umat islam, melayani umat islam. Secara luas, keuangan islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan , tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya diluar bank.Sedangkan , perbankan islam atau perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksnakan kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam.Sistem keuangan dan perbankan islam hadir untuk memberikan berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara religius kepada komunitas-komunitas muslim. Dari perspektif islam, tujuan utama perbankan dan keuangan islam dapat disimpulkan sebagai :·         Pengahapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip islam
·         Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar.
·         Promosi pembangunan ekonomi.Konsep dari keuangan dan perbankan syariah yang utama adalah menghindari riba. Perbankan syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi.Riba adalah tambahan pada jumlah pokok pinjaman sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan jumlah pinjamannya. Konsep penghimpunan dana perbankan syariah adalah giro , tabungan dan deposito tanpa bunga.Beberapa alasan pelarangan riba, adalah :a.    Riba adalah perapasan hak milik orang lain tanpa ada nilai imbangan.
b.    Riba dilarang karena menghalangi orang dari keikutsertaan dalam profesi-profesi aktif.
c.    Perjanjian riba menimbulkan hubungan yan tegang diantara sesama manusia.
d.    Perjanjian riba adalah alat yang digunakan orang kaya untuk dapat mengambil kelebihan dari modal dan ini haram serta bertentangan dengan keahlian dan persamaan.
e.    Keharaman  riba dinyatakan oleh nas Al-quran dan manusia tidak harus mengetahui alasannya.
Perbankan islam menggunakan sistem profit-and-loss-sharing sebagai pengganti riba. Beberapa jenis transaksi yang penting di perbankan syariah adalah: mudharabah atau kontrak permodalan, dan musyarokah atau kontrak kemitraan.Mudharabah adalah kontrak antara pemilik modal denga pengguna dana untuk digunakan dalam aktivitas yang produktif. Dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengguna modal.
Musyarakah adalah suatu bentuk kerjasama dimana dua atau lebih orang menghimpun modal dan tenaga bersama-sama, untuk membagi keuntungan menikmati hak dan kewajiban yang sama.
3.    Falsafah bank syariah
Persoalan pokok dalam perbankan syariah adalah larangan mutlak terhadap unsur-unsur riba.setiap aktivitas yang dijalankan oleh bank syariah yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan harus sesuai dengan hukum syariat.Suatu pembiayaan dalam perbankan syariah akan disetujui bila telah dipastikan beberapa hal pokok, antara lain : kehalalan obyek pembiayaan, kemudharatan obyek pembiayaan, keterkaitan obyek pembiayaan dengan judi, keterkaitan obyek pembiayaan dengan industri senjata ygn ilegal.4.    Karakteristik keuangan dan perbankan syariah
Keuangan syariah atau khususnya perbankan syariah memiliki karakteristik, yaitu :a.    Universal, untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
b.    Adil, memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya,
c.    Transparan, dalam kegiatannya sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat
d.    Seimbang, mengembangkan sektor keuangan melalui aktifitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil
e.    Maslahat, bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan.
  




x

Komentar