Abstrak
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui seberapa
besar minat
keluarga muda dalam berasuransi. Pernikahan adalah perjalanan hidup yang cukup
panjang dan tentunya perlu perencanaan yang baik, agar keluarga yang dibangun
berjalan damai,
sejahtera dan bahagia. Bila sudah memasuki gerbang pernikahan, tentu saja anda
harus mempertimbangkan segala sesuatunya guna menghindari hal yang tidak
diinginkan. Keluarga muda sudah harus
mempersiapkan tabungan atau investasi untuk jaminan masa tua. Contoh yang
terpenting adalah memiliki investasi.”dengan adanya paper ini kami berharap
akan semakin banyak orang yang sadar akan asuransi keluarga muda ini, karena
hidup ini tak seindah yang kita bayangkan
jika kita tidak berinvestasi. Dalam paper ini kami mengulas seberapa
besar minat orang-orang muda dalam menggunakan asuransi keluarga muda, dan
peran asuransi ini sendiri di dalam kehidupan orang-orang muda. Dalam
pembahasan ini kami menggunakan metode telaah pustaka.
asuransi jiwa adalah salah satu cara yang terbaik untuk memberikan perlindungan
dan proteksi dari risiko-risiko yang ada dalam kehidupan sehingga ketika risiko
itupun akhirnya hadir, pasangan Anda dapat terus melanjutkan kehidupannya
hingga masa depan.
A.
Pendahuluan
Seseorang tidak pernah tau yang akan
terjadi di kemudian hari, sebagai manusia dalam hidupnya tidak dapat terhindar
dari musibah, namun sebagai makhluk sosial ketika terjadi musibah diwajibkan
untuk tolong menolong dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya.
Asuransi syariah memiliki fungsi utama
sebagai operator dalam berbagai resiko dianatara para peserta dan para pemegang
polis apabila sesuatu terjadi. Dimana konsep asuransi syariah adalah tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa. Unit Link merupakan asuransi yang tergolong jenis asuransi
nontradisional. Pengertian dari unit link adalah jenis asuransi yang
mengombinasikan dua produk keuangan, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi,
dalam asuransi unit link, dana nasabah ibaratnya dipecah dan dimasukkan ke
dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk keperluan
proteksi atau perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi
ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi, biasanya di reksadana.
B. KAJIAN PUSTAKA
Pada kaijan pustaka atau penelitian terdahulu ini, penulis mencoba menggali
dari berbagai sumber penelitian dan karya ilmiah yang membahas terkait penelitian
ini, sehingga penulis berusaha melakukan penggalian terhadap literatur yang
relevan terhadap masalah yang menjadi obyek penelitian. Penelitian terdahulu
yang sudah dilakukan berkaitan dengan asuransi syariah diantaranya adalah:
Pertama, jurnal yang disusun oleh
Ali, AM.Hasan Muhaimin, Iqbal (2005)
yang berjudul “ASURANSI SYARIAH”. Jurnal tersebut menjelaskan mengenai prinsip
dan mekanisme asuransi syariah serta urgensi dari asurandi. Tujuan dari jurnal
ini yakni mengerti tentang definisi serta prinsip dari asuransi syariah. Metode
yang digunakan yakni metode kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa
asuransi syariah memiliki produk produk yang lebih jelas prinsipnya dan
kepastian hasilnya.
Kedua, jurnal yang disusun oleh Pikir, Budi Susetyo Boestan,
Iwan N Tahalele, Paul Karjono, Jatno Budisantosa, Mariani Pratanu, Sunoto
(2015) yang berjudul “ASURANSI PERSPEKTIF AL-QURAN”. Jurnal
tersebut menjelaskan mengenai pengertian asuransi syariah, prinsip hingga
konsep yang terdapat pada asuransi syariah. Tujuan dari jurnal tersebut yakni
dapat mengerti tentang asuransi syariah. Metode yang digunakan yakni metode
kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa suatu asuransi
diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan
aturan-aturan syariat Islam
Ketiga, , jurnal
yang disusun oleh Muh. Fudhail Rahman yang berjudul “ASURANSI DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM”. Jurnal tersebut menjelaskan mengenai hukum asuransi, dimana
asuransi terbagi menjadi 2, dan disini dijelaskan mengenai perbdeaan serta
prinsip dari asurasi itu. Tujuan dari jurnal tersebut yakni memperoleh hukum
yang jelas mengenai asuransi dalam syariat islam. Metode yang digunakan yakni
metode kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa dilihat dari sisi
perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem
asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.
Keempat, Muhammad
Fahmul Iltiham & Dian Wahyuni, “STRATEGI AGEN ASURANSI SYARIAHDALAM
MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH (Studi kasus di PT. Asuransi Takaful Indonesia
Malang)”, 2016. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasala-han
yaitu Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah nasa-bah asuransi
syariah dan bagaimana strategi agen dalam meningkatkan jumlah nasabah pada PT. Asuransi
Takaful Cabang Malang. Hasil
penelitian ini mengungkapkan strategi agen dalam meningkatkan jumlah nasabah
antara lain dengan cara seorang agen mempunyai strate-gi memperluas pasar
terutama untuk masyarakat yang belum mengguna-kan jasa asuransi syariah melalui
sosialisasi secara langsung, memperta-hankan dan meningkatkan pasar yang sudah
ada dengan berupaya untuk selalu menjaga komunikasi dengan pelanggan dalam
rangka memberikan layanan terbaiknya, mengenalkan perencanaan keuangan dan
pengelo-laan resiko dalam asuransi syariah, menyeleksi resiko atas diri peserta
dengan cara mengidentifikasi kemungkinan terjadinya resiko yang diha-dapi
peserta, mengevaluasi dan mengukur besarnya resiko yang mungkin terjadi dan
menentukan metode yang terbaik untuk menangani resiko yang telah diidentifikasi
tersebut.
Kelima, Arif Effendi tahun 2016
dengan judul “Asuransi Syariah di Indonesia (Studi Kasus Tentang Peluang ke
Depan Industri Asuransi Syariah)”. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
bagaimana peluang ke depan perkembangan industri asuransi yang berbasis syariah
di Indonesia. Perbedaan mendasar antara penelitian Arif Effendi dengan
penelitian penulis adalah pada bidang kajian yang diteliti, yaitu pada
penelitian Arif Effendi yang dibahas adalah peluang Asuransi Syariah di
Indonesia yang konteksnya secara menyeluruh, sedangkan bidang kajian penulis
adalah lebih kepada minat masyarakat di Indonesia khususnya mahasiswa pada
suatu Universitas untuk berasuransi syariah.
Keenam, Salamudin
tahun 1912 dengan judul “Pengaruh Biaya Promosi Terhadap Peningkatan Jumlah
Peserta Asuransi: Studi di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah”. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari adanya biaya promosi terhadap
peningkatan jumlah peserta asuransi. Dengan promosi, masyarakat dapat
mengetahui dan memiliki minat untuk membeli manfaat dari produk yang ditawarkan
oleh perusahaan. Perbedaan mendasar antara penelitian Salamudin dengan
penelitian penulis adalah pada penelitian Salamudin yang dibahas adalah
bagaimana pengaruh dari adanya biaya promosi terhadap peningkatan jumlah
peserta asuransi, sedangkan pada penelitian penulis adalah bagaimana peran
suatu komunitas/study club dalam meningkatkan minat mahasiswa untuk berasuransi
syariah. Namun keduanya memiliki maksud dan tujuan yang sama, yaitu untuk
meningkatkan jumlah peserta nasabah untuk berasuransi.
Ketujuh, Edi
Hariyadi dan Abdi Triyanto tahun 2017 dengan judul “Peran Agen Asuransi Syariah
dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Asuransi Syariah”. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran seorang agen asuransi dalam
meningkatkan pemahaman terhadap asuransi takaful, bagaimana sikap perlaku
nasabah terhadap eksistensi asuransi syariah dan bagaimana kerja keras seorang
agen asuransi syariah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
berasuransi. Perbedaan mendasar antara penelitian Edi Hariyadi dan Abdi
Triyanto dengan penelitian penulis adalah pada penelitian Edi Hariyadi dan Abdi
Triyanto yang dibahas adalah peran agen asuransi dan objek penelitiannya yaitu
masyarakat luas, sedangkan pada penelitian penulis objeknya adalah mahasiswa pada
suatu Universitas. Namun keduanya memiliki jenis penelitian yang sama, yaitu
bagaimana pengaruh agen asuransi untuk meningkatkan asuransi syariah baik itu
pemahamannya maupun minatnya.
C. METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan
mengimplementasikan bahan-bahan eutusan yang ada dalam berbagai literatur,
mulai dari perundang-undangan, dan sumber-sumber yang relefan, berbagai
ketentuan yang berkaitan dengan minat keluarga muda dalam berasuransi.
Selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder,
serta analisis secara kualitatif.
D.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berlatar
belakang dari judul penulis,
kita akan sedikit
membahas tentang
bagaimana minat keluaraga
muda dalam menggunakan unit link asuransi syariah. Menurut tampubolon bahwasanya minat
adalah suatu perpaduan keinginan yang dapat berkembang jika ada motivasi. Minat
seseorang terhadap suatu objek akan lebih kelihatan apabila objek tersebut
sesuai dan berkaitan dengan keinginan dan kebutuhan seseorang yang bersangkutan. Sedangkan menurut djali (2008:121) bahwa
minat pada dasarnya merupakan penerapan akan sesuatu hubungna anatara diri
sendiri dengan sesuatu diluar dari sendiri. Minat merupakan sumber motivasi
yang mendorong seseorang untuk melakukan apa yang diinginkan bila orang
tersebut diberikan kebebasan untuk memilih Krapp, hidi, dan renninger membagi
definisi minat secara umum menjadi tiga, yaitu minat pribadi, minat situasi,
dan minat dalam cirri psikologi.
a. Minat
pribadi diartikan sebagai karakteristik dalam sebuah kepribadian yang menetap
pada setiap orang. Hal tersebut bisa menjadi suatu motivasi, minat pribadi
biasanya langsung membawa diri untuk melakukan suatu aktivitas, objek atau
topic tertentu dari sini minata menjadi suatu pilihan, Yaitu seseorang dapat
menyesuaikan dan menyayangi.
b. Minat
situasi merupakan minat yang sebagian besar dibangkitkan oleh kondisi
lingkungan.
c. Minat
dalam ciri psikologi merupakan interaksi dari minat pribadi seseorang dengan
cirri-ciri minat lingkungan, minat disini juga dapat dijelaskan bahwa minat
tidk hanya karena seseorang menyukai atau menyenangi suatu kegiatan, objek atau
topic tertentu. Tetapi aktivitas atau objek yang diminati ini dikarenakan
aktivitas, objek atau topik tersebut memiliki nilai tinggi dari orang tersebut
sehingga menjadikan hal tersebut sebagai suatu hal yang menyenangkan dan
diminati (Ii and Pustaka, 2008).
Siti
rahayu haditomo berpendapat bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi minat seseorang yaitu :
1. Faktor
dari dalam (internal) yaitu berarti sesuatau perbuatan memang diinginkan karena
seseorang senang melakukannya. Disini minat dating dari diri orang itu sendiri.
Didalam penelitian ini yang merupakan faktor interistik adalah pelayanan,
religious stimuli (keagmaan) dan profit
sharing.
2. Faktor
dari luar (eksternal) yaitu berarti bahwa sesuatu perbuatan dilakukan tas dasar
dorongan atau pelaksanaan dari luar. Orang melakukan kegiatan ini karena ia
didorong atau dipaksa dari pihak luar. Didalam penelitian ini merupkan faktor
interistik adalah reputasi, promosi dan lokasi.
Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa minat adalah suatu proses kejiwaan yang
bersifat abstrak yang dinyatakan
oleh seluruh keadaan aktivitas, ada objek yang dianggap bernilai sehingga
diketahui dan diinginkan, sehingga proses jiwa menimbulkan kecenderungan
perasaan terhadap sesuatu, gairah atau keinginan terhadap sesuatu. Minat
berasal dari diri sendiri maupun dari luar diri seseorang, bisa dikatan pula
bahwa minat menimbulkan keinginan yang kuat terhadap seseuatu keinginan ini
disebabkan adanya dorongan untuk meraihnya, sesuatu itu bisa berupa benda,
kegiatan, dan sebagainya baik itu yang membahagiakan ataupun menakutkan. Minat
juga memberikan motivasi atau penyemangat yang terdapat dalam diri seseorang
sebagai kekuatan untuk melakukan aktivitas dengan tekun dan menjadikannya
kecenderungan diri.
Dalam bahasa arab, asuransi syariah dikenal dengan istilah at-ta’min,
penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
at’ta’min diambil dari aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang desebut
dalam qs. Quraisy (106):4, yaitu “dialah Allah yang mengamankan membayar/menyerahkan
uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang
sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap
hartanay yang hilang. Musthafa ahmad az-zarqa memaknai asuransi adalah sebagai
suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko
(ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalann
kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.ia berpendapat bawha sistema
suransi adalah system ta’awun dan tadhum yang bertujuan untuk menutupi kerugian
peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada
orangyang tertimpa musibah tersebut.
Sebagaimana dikatakan didalam Qs, al-maidah ayat 2 dan tolong menolong;ah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
perbuatan dosa dan pelanggaran, bertaqwalah kepada allah, sesungguhnya allah
sangat berat siksanya.(Ii and Pustaka,
2008).
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi
syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong meolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Unit link merupakan
gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengambilan untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam unit link syariah asuransinya
menggunakan prinsip risiko bersama. Semnatara akad yang digunakan adalah akad
perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil. Dalam invesatasinya, unit link
syariah hanya boleh ditempatkan di produk keungan yang sesuai dengan syariah, seperti
tabungan di bank syariah, depositi di bank syariah, obligasi syariah (sukuk),
dan saham syariah yang terdapat pada daftar efek syariah. Selain itu, unit link
syariah juta tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.
Dengan menjadi nasabah unit link, seseorang bisa
mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk
asuransi yang ditawarkan bisa dibentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa.
Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat,
sperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan. Perbedaanya, nasabah unit
link membayar dalam dua porsi yaitu premi perlindungan dan porsi investasi.
Premi perlindunan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa, sedangkan
porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer
investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jia nantinya return dari
investasi bisa menutup biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak
membayar premi.
Kepemilikan dana pada unit link syariah pun
merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah
ditentukan. Jiak terdapat keuntungan dalam pengelolaannya, bila terjadi
musibah, amka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai unvestasi. Peserta
pun dapat menambahkan jenis (muhammad syakir
sula, 2014)perlindungan lainnya, seperti santunan
kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang
dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.
Peserta pun bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya,
setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu cash fund (investasi sebagian besar
pada instrument pasar uang syariah). Balance fund (investasi sebagian besar
pada saham dan obligasi syariah), dan equity fund (investasi sebagian besar
dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah) (muhammad syakir sula, 2014).
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah
bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana
yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Investasi bagi umat islam berarti menanamkan sejumlah
dana pada sektr tertentu (sector keuangan atau sector rill) pada waktu periode
tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Keuntungan dalam
pandangan islam memiliki aspek yang holistic, dinataranya :
1.
Aspek material atau financial, artinya suatu bentuk investasi
hendaknya menghasilkan manfaat financial yang kompetitif dibandingkan dengan
bentuk investasi lainnya.
2.
Aspek kehalalan, artinya suatu bentuk investasi harus
terhindar dari bidang maupun prosedur yang syubhat atau haram. Suatu investasi
yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan
pelaku yang destruktif secara individu maupun sosial.
3.
Aspek sosial dan lingkungan, suatu bentuk investasi hendaknya
member kontribusi positif bagi masyaraat banyak dan lingkungan sekitar, baik
untuk generasi saat ini maupun generasi akan datang.
4.
Aspek pengharapan keridhan allah,suatu investasi dipilih
adalah dalam rangka mencapai ridha Allah semata.
Pengelolaan investasi pada asuransi syariah
Secara teknis prinsip ini
akan memposisikan Allah ST sebagai saksi (syahid)
dan pengawas (Raqib). Dapat dikatakan
bahwa para pihak yang terlibat langsung dakam investasi adalah pihak investor (mudharib) dan pihak pengelola dana (Mudharab). Dengan demikian, para pihak
(contoh dalam proses investasi reksadanaa). Secara simbolik, hubungan antara
Allah dan para pihak yang terlibat dalam investasi ialah sebagai berikut:
Allah
SWT
Mudharib Mudharab
Secara umum, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: profitabilitas, pertumbuhan, kelangsungan hidup (survival). Kelangsungan hidup pertumbuhan hanya akan menempatkan perusahaan itu sebagai hidup segan mati tak mau. Sedangkan profitabilitas tanpa memperhatikan kelangsungan hidup adalah sangat riskan. Sementara itu pertumbuhan tanpa profitabilitas itu tidak mungkin. Karena dalam pencarian tujuan kelangsungan hidup sulit dianalisis secara numerik, maka isu sentral yang memerlukan pembahasan secara mendalam adalah pertumbuhan. Sebab, dalam pengertian pertumbuhan, terkandung arti bahwa perusahaan itu sudah pasti profitabilitas dan pasti mengarah pada survived.
Allah
SWT. Dalam Al-Qur’an memerintahkan kepada hambanya untuk senantiasa melakukan
persiapan guna menghadapi hari esok; karena itu sebagian dari kita dalam
kaitannya ini beruaha untuk menabung dan berasuransi. Menabung adalah upaya
mengumpulkan dana untuk tujuan tertentu atau berguna jika ada kebutuhan
mendesak. Sedangkan berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah datang menimpa kita,
atau menyiapkan diri jika tulang punggung keluarga yang mencari nasfkah diusia
tertentu tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan Allah meninggal dunia.
Disini diperlukannya perencanaan dan kecermatan menghadapi hari esok.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
Minat adalah suatu proses kejiwaan yang bersifat abstrak
yang dinyatakan oleh seluruh keadaan aktivitas, ada objek yang dianggap
bernilai sehingga diketahui dan diinginkan, sehingga proses jiwa menimbulkan
kecenderungan perasaan terhadap sesuatu, gairah atau keinginan terhadap
sesuatu.
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi
syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong meolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Unit link merupakan gabungan asuransi
sekaligus investasi ini memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah
bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana
yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Investasi bagi umat islam berarti menanamkan sejumlah
dana pada sektr tertentu (sector keuangan atau sector rill) pada waktu periode
tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan.
Sebagaimana
dikatakan didalam Qs, al-maidah
ayat 2 dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, bertaqwalah kepada
allah, sesungguhnya allah sangat berat siksanya.
Lingkungan
Indonesia saat ini tidak sesehat pada zaman dulu kalah, ketika ada keluarga
yang sakit cukup diberikan obat herbal yang tumbuh di pekarangan rumah dapat
sembuh. Namun berbeda halnya dengan saat ini, dimana tumbuhan digantikan oleh
tanaman-tanaman beton dan besi, sehingga ketika ada salah satu dari keluarga
kita yang terkena musibah harus cepat dilarikan ke rumah sakit karena tidak ada
tumbuhan herbal yang di temukan disekitar perumahan atau lingkungan kita. Maka
dari itu minat keluarga muda untuk berasuransi harus ada, agar kedepannya dapat
memberikan yang terbaik untuk keluarg
F. DAFTAR PUSTAKA
Ii, B. A. B. (no date) ‘No Title’, pp. 19–91.
Ii, B. A. B. and
Pustaka, T. (2008) ‘No Title’, pp. 8–25.
muhammad syakir sula,
A. syariah (2014) ‘Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general):
Konsep dan Sistem Operasional , Jakarta, 2014, Gema Insani. hlm. 26 5’, asuransi
syariah, p. 265.
Komentar
Posting Komentar