Langsung ke konten utama

Peran Asuransi Bagi Keluarga Muda Indonesia

Abstrak
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui seberapa besar minat keluarga muda dalam berasuransi. Pernikahan adalah perjalanan hidup yang cukup panjang dan tentunya perlu perencanaan yang baik, agar keluarga yang dibangun berjalan damai, sejahtera dan bahagia. Bila sudah memasuki gerbang pernikahan, tentu saja anda harus mempertimbangkan segala sesuatunya guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Keluarga muda sudah harus mempersiapkan tabungan atau investasi untuk jaminan masa tua. Contoh yang terpenting adalah memiliki investasi.”dengan adanya paper ini kami berharap akan semakin banyak orang yang sadar akan asuransi keluarga muda ini, karena hidup ini tak seindah yang kita bayangkan  jika kita tidak berinvestasi. Dalam paper ini kami mengulas seberapa besar minat orang-orang muda dalam menggunakan asuransi keluarga muda, dan peran asuransi ini sendiri di dalam kehidupan orang-orang muda. Dalam pembahasan ini kami menggunakan metode telaah pustaka. asuransi jiwa adalah salah satu cara yang terbaik untuk memberikan perlindungan dan proteksi dari risiko-risiko yang ada dalam kehidupan sehingga ketika risiko itupun akhirnya hadir, pasangan Anda dapat terus melanjutkan kehidupannya hingga masa depan.

A.    Pendahuluan
Seseorang tidak pernah tau yang akan terjadi di kemudian hari, sebagai manusia dalam hidupnya tidak dapat terhindar dari musibah, namun sebagai makhluk sosial ketika terjadi musibah diwajibkan untuk tolong menolong dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Asuransi syariah  memiliki fungsi utama sebagai operator dalam berbagai resiko dianatara para peserta dan para pemegang polis apabila sesuatu terjadi. Dimana konsep asuransi syariah adalah tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa. Unit Link merupakan asuransi yang tergolong jenis asuransi nontradisional. Pengertian dari unit link adalah jenis asuransi yang mengombinasikan dua produk keuangan, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, dalam asuransi unit link, dana nasabah ibaratnya dipecah dan dimasukkan ke dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk keperluan proteksi atau perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi, biasanya di reksadana.
B.     KAJIAN PUSTAKA
Pada kaijan pustaka atau penelitian terdahulu ini, penulis mencoba menggali dari berbagai sumber penelitian dan karya ilmiah yang membahas terkait penelitian ini, sehingga penulis berusaha melakukan penggalian terhadap literatur yang relevan terhadap masalah yang menjadi obyek penelitian. Penelitian terdahulu yang sudah dilakukan berkaitan dengan asuransi syariah diantaranya adalah:
Pertama, jurnal yang disusun oleh Ali, AM.Hasan Muhaimin, Iqbal  (2005) yang berjudul “ASURANSI SYARIAH”. Jurnal tersebut menjelaskan mengenai prinsip dan mekanisme asuransi syariah serta urgensi dari asurandi. Tujuan dari jurnal ini yakni mengerti tentang definisi serta prinsip dari asuransi syariah. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa asuransi syariah memiliki produk produk yang lebih jelas prinsipnya dan kepastian hasilnya.
Kedua, jurnal yang disusun oleh Pikir, Budi Susetyo Boestan, Iwan N Tahalele, Paul Karjono, Jatno Budisantosa, Mariani Pratanu, Sunoto (2015) yang berjudul “ASURANSI PERSPEKTIF AL-QURAN”. Jurnal tersebut menjelaskan mengenai pengertian asuransi syariah, prinsip hingga konsep yang terdapat pada asuransi syariah. Tujuan dari jurnal tersebut yakni dapat mengerti tentang asuransi syariah. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam
Ketiga, , jurnal yang disusun oleh Muh. Fudhail Rahman yang berjudul “ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”. Jurnal tersebut menjelaskan mengenai hukum asuransi, dimana asuransi terbagi menjadi 2, dan disini dijelaskan mengenai perbdeaan serta prinsip dari asurasi itu. Tujuan dari jurnal tersebut yakni memperoleh hukum yang jelas mengenai asuransi dalam syariat islam. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif dan jurnal ini memiliki kesimpulan bahwa dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.
Keempat, Muhammad Fahmul Iltiham & Dian Wahyuni, “STRATEGI AGEN ASURANSI SYARIAHDALAM MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH (Studi kasus di PT. Asuransi Takaful Indonesia Malang)”, 2016. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasala-han yaitu Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah nasa-bah asuransi syariah dan bagaimana strategi agen dalam meningkatkan jumlah nasabah pada PT. Asuransi Takaful Cabang Malang. Hasil penelitian ini mengungkapkan strategi agen dalam meningkatkan jumlah nasabah antara lain dengan cara seorang agen mempunyai strate-gi memperluas pasar terutama untuk masyarakat yang belum mengguna-kan jasa asuransi syariah melalui sosialisasi secara langsung, memperta-hankan dan meningkatkan pasar yang sudah ada dengan berupaya untuk selalu menjaga komunikasi dengan pelanggan dalam rangka memberikan layanan terbaiknya, mengenalkan perencanaan keuangan dan pengelo-laan resiko dalam asuransi syariah, menyeleksi resiko atas diri peserta dengan cara mengidentifikasi kemungkinan terjadinya resiko yang diha-dapi peserta, mengevaluasi dan mengukur besarnya resiko yang mungkin terjadi dan menentukan metode yang terbaik untuk menangani resiko yang telah diidentifikasi tersebut.
Kelima, Arif Effendi tahun 2016 dengan judul “Asuransi Syariah di Indonesia (Studi Kasus Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah)”. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peluang ke depan perkembangan industri asuransi yang berbasis syariah di Indonesia. Perbedaan mendasar antara penelitian Arif Effendi dengan penelitian penulis adalah pada bidang kajian yang diteliti, yaitu pada penelitian Arif Effendi yang dibahas adalah peluang Asuransi Syariah di Indonesia yang konteksnya secara menyeluruh, sedangkan bidang kajian penulis adalah lebih kepada minat masyarakat di Indonesia khususnya mahasiswa pada suatu Universitas untuk berasuransi syariah.
Keenam, Salamudin tahun 1912 dengan judul “Pengaruh Biaya Promosi Terhadap Peningkatan Jumlah Peserta Asuransi: Studi di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari adanya biaya promosi terhadap peningkatan jumlah peserta asuransi. Dengan promosi, masyarakat dapat mengetahui dan memiliki minat untuk membeli manfaat dari produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Perbedaan mendasar antara penelitian Salamudin dengan penelitian penulis adalah pada penelitian Salamudin yang dibahas adalah bagaimana pengaruh dari adanya biaya promosi terhadap peningkatan jumlah peserta asuransi, sedangkan pada penelitian penulis adalah bagaimana peran suatu komunitas/study club dalam meningkatkan minat mahasiswa untuk berasuransi syariah. Namun keduanya memiliki maksud dan tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan jumlah peserta nasabah untuk berasuransi.
Ketujuh, Edi Hariyadi dan Abdi Triyanto tahun 2017 dengan judul “Peran Agen Asuransi Syariah dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Asuransi Syariah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran seorang agen asuransi dalam meningkatkan pemahaman terhadap asuransi takaful, bagaimana sikap perlaku nasabah terhadap eksistensi asuransi syariah dan bagaimana kerja keras seorang agen asuransi syariah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Perbedaan mendasar antara penelitian Edi Hariyadi dan Abdi Triyanto dengan penelitian penulis adalah pada penelitian Edi Hariyadi dan Abdi Triyanto yang dibahas adalah peran agen asuransi dan objek penelitiannya yaitu masyarakat luas, sedangkan pada penelitian penulis objeknya adalah mahasiswa pada suatu Universitas. Namun keduanya memiliki jenis penelitian yang sama, yaitu bagaimana pengaruh agen asuransi untuk meningkatkan asuransi syariah baik itu pemahamannya maupun minatnya.
C.    METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan mengimplementasikan bahan-bahan eutusan yang ada dalam berbagai literatur, mulai dari perundang-undangan, dan sumber-sumber yang relefan, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan minat keluarga muda dalam berasuransi. Selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, serta analisis secara kualitatif.
D.    HASIL DAN PEMBAHASAN
Berlatar belakang dari judul penulis, kita akan sedikit membahas tentang bagaimana minat keluaraga muda dalam menggunakan unit link asuransi syariah. Menurut tampubolon bahwasanya minat adalah suatu perpaduan keinginan yang dapat berkembang jika ada motivasi. Minat seseorang terhadap suatu objek akan lebih kelihatan apabila objek tersebut sesuai dan berkaitan dengan keinginan dan kebutuhan seseorang yang bersangkutan. Sedangkan menurut djali (2008:121) bahwa minat pada dasarnya merupakan penerapan akan sesuatu hubungna anatara diri sendiri dengan sesuatu diluar dari sendiri. Minat merupakan sumber motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan apa yang diinginkan bila orang tersebut diberikan kebebasan untuk memilih Krapp, hidi, dan renninger membagi definisi minat secara umum menjadi tiga, yaitu minat pribadi, minat situasi, dan minat dalam cirri psikologi.
a.       Minat pribadi diartikan sebagai karakteristik dalam sebuah kepribadian yang menetap pada setiap orang. Hal tersebut bisa menjadi suatu motivasi, minat pribadi biasanya langsung membawa diri untuk melakukan suatu aktivitas, objek atau topic tertentu dari sini minata menjadi suatu pilihan, Yaitu seseorang dapat menyesuaikan dan menyayangi.
b.      Minat situasi merupakan minat yang sebagian besar dibangkitkan oleh kondisi lingkungan.
c.       Minat dalam ciri psikologi merupakan interaksi dari minat pribadi seseorang dengan cirri-ciri minat lingkungan, minat disini juga dapat dijelaskan bahwa minat tidk hanya karena seseorang menyukai atau menyenangi suatu kegiatan, objek atau topic tertentu. Tetapi aktivitas atau objek yang diminati ini dikarenakan aktivitas, objek atau topik tersebut memiliki nilai tinggi dari orang tersebut sehingga menjadikan hal tersebut sebagai suatu hal yang menyenangkan dan diminati (Ii and Pustaka, 2008).
Siti rahayu haditomo berpendapat bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi minat seseorang yaitu :
1.      Faktor dari dalam (internal) yaitu berarti sesuatau perbuatan memang diinginkan karena seseorang senang melakukannya. Disini minat dating dari diri orang itu sendiri. Didalam penelitian ini yang merupakan faktor interistik adalah pelayanan, religious stimuli (keagmaan) dan profit sharing.
2.      Faktor dari luar (eksternal) yaitu berarti bahwa sesuatu perbuatan dilakukan tas dasar dorongan atau pelaksanaan dari luar. Orang melakukan kegiatan ini karena ia didorong atau dipaksa dari pihak luar. Didalam penelitian ini merupkan faktor interistik adalah reputasi, promosi dan lokasi.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa minat adalah suatu proses kejiwaan yang bersifat abstrak yang dinyatakan oleh seluruh keadaan aktivitas, ada objek yang dianggap bernilai sehingga diketahui dan diinginkan, sehingga proses jiwa menimbulkan kecenderungan perasaan terhadap sesuatu, gairah atau keinginan terhadap sesuatu. Minat berasal dari diri sendiri maupun dari luar diri seseorang, bisa dikatan pula bahwa minat menimbulkan keinginan yang kuat terhadap seseuatu keinginan ini disebabkan adanya dorongan untuk meraihnya, sesuatu itu bisa berupa benda, kegiatan, dan sebagainya baik itu yang membahagiakan ataupun menakutkan. Minat juga memberikan motivasi atau penyemangat yang terdapat dalam diri seseorang sebagai kekuatan untuk melakukan aktivitas dengan tekun dan menjadikannya kecenderungan diri.
 Dalam bahasa arab, asuransi syariah dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at’ta’min diambil dari aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang desebut dalam qs. Quraisy (106):4, yaitu “dialah Allah yang mengamankan membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanay yang hilang. Musthafa ahmad az-zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalann kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.ia berpendapat bawha sistema suransi adalah system ta’awun dan tadhum yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orangyang tertimpa musibah tersebut.
Sebagaimana dikatakan didalam Qs, al-maidah ayat 2 dan tolong menolong;ah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, bertaqwalah kepada allah, sesungguhnya allah sangat berat siksanya.(Ii and Pustaka, 2008).
           
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong meolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Unit link merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam unit link syariah asuransinya menggunakan prinsip risiko bersama. Semnatara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil. Dalam invesatasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keungan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, depositi di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada daftar efek syariah. Selain itu, unit link syariah juta tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.
Dengan menjadi nasabah unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa dibentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat, sperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan. Perbedaanya, nasabah unit link membayar dalam dua porsi yaitu premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindunan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa, sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jia nantinya return dari investasi bisa menutup biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Kepemilikan dana pada unit link syariah pun merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Jiak terdapat keuntungan dalam pengelolaannya, bila terjadi musibah, amka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai unvestasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis (muhammad syakir sula, 2014)perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.
Peserta pun bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya, setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu cash fund (investasi sebagian besar pada instrument pasar uang syariah). Balance fund (investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah), dan equity fund (investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah) (muhammad syakir sula, 2014).
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Investasi bagi umat islam berarti menanamkan sejumlah dana pada sektr tertentu (sector keuangan atau sector rill) pada waktu periode tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Keuntungan dalam pandangan islam memiliki aspek yang holistic, dinataranya :
1.      Aspek material atau financial, artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat financial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
2.      Aspek kehalalan, artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang syubhat atau haram. Suatu investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan pelaku yang destruktif secara individu maupun sosial.
3.      Aspek sosial dan lingkungan, suatu bentuk investasi hendaknya member kontribusi positif bagi masyaraat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun generasi akan datang.
4.      Aspek pengharapan keridhan allah,suatu investasi dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah semata.
Pengelolaan investasi pada asuransi syariah
Secara teknis prinsip ini akan memposisikan Allah ST sebagai saksi (syahid) dan pengawas (Raqib). Dapat dikatakan bahwa para pihak yang terlibat langsung dakam investasi adalah pihak investor (mudharib) dan pihak pengelola dana (Mudharab). Dengan demikian, para pihak (contoh dalam proses investasi reksadanaa). Secara simbolik, hubungan antara Allah dan para pihak yang terlibat dalam investasi ialah sebagai berikut:
                                                                      Allah SWT


                     Mudharib                                                                        Mudharab

Secara umum, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: profitabilitas, pertumbuhan, kelangsungan hidup (survival). Kelangsungan hidup pertumbuhan hanya akan menempatkan perusahaan itu sebagai hidup segan mati tak mau. Sedangkan profitabilitas tanpa memperhatikan kelangsungan hidup adalah sangat riskan. Sementara itu pertumbuhan tanpa profitabilitas itu tidak mungkin. Karena dalam pencarian tujuan kelangsungan hidup sulit dianalisis secara numerik, maka isu sentral yang memerlukan pembahasan secara mendalam adalah pertumbuhan. Sebab, dalam pengertian pertumbuhan, terkandung arti bahwa perusahaan itu sudah pasti profitabilitas dan pasti mengarah pada survived.
Allah SWT. Dalam Al-Qur’an memerintahkan kepada hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan guna menghadapi hari esok; karena itu sebagian dari kita dalam kaitannya ini beruaha untuk menabung dan berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk tujuan tertentu atau berguna jika ada kebutuhan mendesak. Sedangkan berasuransi untuk berjaga-jaga  jika suatu saat musibah datang menimpa kita, atau menyiapkan diri jika tulang punggung keluarga yang mencari nasfkah diusia tertentu tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan Allah meninggal dunia. Disini diperlukannya perencanaan dan kecermatan menghadapi hari esok.


E.     KESIMPULAN DAN SARAN
Minat adalah suatu proses kejiwaan yang bersifat abstrak yang dinyatakan oleh seluruh keadaan aktivitas, ada objek yang dianggap bernilai sehingga diketahui dan diinginkan, sehingga proses jiwa menimbulkan kecenderungan perasaan terhadap sesuatu, gairah atau keinginan terhadap sesuatu.
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong meolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Unit link merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Investasi bagi umat islam berarti menanamkan sejumlah dana pada sektr tertentu (sector keuangan atau sector rill) pada waktu periode tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan.
Sebagaimana dikatakan didalam Qs, al-maidah ayat 2 dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, bertaqwalah kepada allah, sesungguhnya allah sangat berat siksanya.
Lingkungan Indonesia saat ini tidak sesehat pada zaman dulu kalah, ketika ada keluarga yang sakit cukup diberikan obat herbal yang tumbuh di pekarangan rumah dapat sembuh. Namun berbeda halnya dengan saat ini, dimana tumbuhan digantikan oleh tanaman-tanaman beton dan besi, sehingga ketika ada salah satu dari keluarga kita yang terkena musibah harus cepat dilarikan ke rumah sakit karena tidak ada tumbuhan herbal yang di temukan disekitar perumahan atau lingkungan kita. Maka dari itu minat keluarga muda untuk berasuransi harus ada, agar kedepannya dapat memberikan yang terbaik untuk keluarg



F.     DAFTAR PUSTAKA
Ii, B. A. B. (no date) ‘No Title’, pp. 19–91.
Ii, B. A. B. and Pustaka, T. (2008) ‘No Title’, pp. 8–25.
muhammad syakir sula, A. syariah (2014) ‘Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general): Konsep dan Sistem Operasional , Jakarta, 2014, Gema Insani. hlm. 26 5’, asuransi syariah, p. 265.














Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEGMENTASI PASAR, TARGETING, POSITIONING DAN KEUNGGULAN BERSAING

BAB II PEMBAHASAN A.     Segmentasi Pasar v   Pengertian Menurut Kotler, segmentasi adalah melihat pasar secara kreatif, segementasi merupakan seni mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang muncul dipasar. Segmentasi pasar memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan karena: 1.       Segmentasi memungkinkan peusahaaan untuk lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya 2.       Segmentasi merupakan dasar untuk menentukan komponen-komponen strategi. 3.       Segmentasi merupakan faktor kunci untuk mengalahkan pesaing, dengan memandang pasar yang unik dan cara yang berbeda dari yang dilakukan pesaing. Segmentasi pasar terdiri dari usaha untuk mengidentifikasi sebuah kelompok menjadi sebuah kelompok yang memiliki kesamaan. Dalam melakukan segmentasi pasar terdapat beberapa cara. Segmentasi dapat dilakukan berdasarkan geografis, demografis, psikografis dan perilaku yang dapat digunakan secara tersendiri atau gabungan. Secara garis besar, dasar-dasar segment

Peran zakat dan persepuluhan sebagai pengurangan pajak

Peran Zakat dan Persepuluhan Sebagai Pengurangan Pajak (Mukhlis Winata/14423087) Seiring perkembangan islam di tanah air Indonesia, zakat telah menjadi satu sumber dana untuk kepentingan agama islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia  menentang penjajah barat pendahulu, zakat terutama bagian sabilillah, merupakan sumber dana perjuangan ketika satu persatuan tanah air kita dikuasai oleh penjajah belanda. Menurut professor hazairin, dalam penyusunan ekonomi Indonesia, di samping komponen-komponen yang telah ada dalam system adat kita yaitu gotong royong dan tolong menolong. Pengertian zakat seperti di dalam alquran besar manfaatnya. Zakat yang di organisasikan dan diselenggarakan dengan baik, akan sangat berfaedah bukan saja bagi umat islam, tetapi juga bagi mereka yang bukan muslim.(Muhammad, n.d.) Zakat berasal dari bentuk kata zaka yang berarti “Suci”, baik tumbuh dan perkembangan. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu. 1 kata be

Tadabbur alam " Syaikh bela-Belu"

  Gambar I. Foto bersama setelah ziarah 22 Oktober 2017          Hari ini kami santri Ar-rasyid yang sedang melanjutkan studi di kota istimewa Yogyakarta, mengadakan kegiatan Tadabbur alam di Makam Syaikh bela-belu & damiaking, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tepatnya 22 Oktober 2017 hari Minggu. Satu pesan dari ukhty Siti Rahayu "tidak ada kata mantan santri". Ini adalah agenda Tadabbur alam yang keduanya dilaksanakan oleh Forum alumni Ar Rasyid yogyakarta, dimana sebelumnya sudah melaksanakan agenda sosial di daerah gunung kidul "yaitu santunan anak yatim", selanjutnya agenda Ziarah ke makam kyai Raden santri di daerah Magelang.untuk selanjutnya forum alumni Ar Rasyid yogyakarta akan mengadakan agenda Ziarah wali songo.             Sedikit cerita tentang Syaikh bela-belu, Menurut cerita tutur setempat syekh bela-belu adalah salah satu keturunan dari prabu Brawijaya terakhir. Ia mempunyai nama kecil Raden Jaka bandem. Pada awalnya Ra